Jawaban Ulama:
Pertama, Anda tidak boleh menghisap syisyah, karena keburukannya, dan bisa merugikan kesehatan, sosial dan ekonomi, adapun tentang hal itu dalil-dalilnya telah jelas.
Kedua, Anda wajib membayar kafarat sumpah terhadap pengharaman istri Anda untuk Anda jika Anda menghisapnya, dan terhadap sumpah Anda dengan nama Allah untuk tidak menghisapnya.
Karena pengharaman seperti ini termasuk dalam kategori hukum sumpah, adapun kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, setiap orang miskin dari mereka mendapat setengah sha` dari makanan pokok negeri seperti beras atau yang lainnya.
Dan kami mewanti-wanti Anda agar tidak menghisapnya kembali, serta mengikuti hawa nafsu, setan dan teman-teman yang buruk. Semoga Allah membimbing Anda kepada petunjuk, dan berhentilah dari kejahatan diri sendiri dan setan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.