Jawaban Ulama:
Pertama, al-Mundziri menyebutkan sebuah hadits tentang ancaman bagi orang yang tidak melunasi hutang, dari Shuhaib al-Khair radhiyallahu ‘anhu, yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Lelaki mana pun yang menikahi seorang wanita dan berniat untuk tidak memberinya mahar sedikit pun, maka status yang disandangnya saat mati adalah pezina. Lelaki mana pun yang membeli sesuatu dari orang lain dan berniat untuk tidak membayarnya sama sekali, maka status yang disandangnya saat mati adalah pengkhianat. Tempat bagi pengkhianat adalah neraka.”
Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam al-Mu’jam al-Kabir. Al-Mundziri berkata, “Di dalam sanadnya terdapat ‘Amr bin Dinar, dia adalah matruk.” Dengan demikian, kualitas hadits ini lemah.
Kedua, mahar merupakan salah satu hak istri yang wajib dilunasi. Allah Ta’ala berfirman,
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa: 4)
Ketiga, apabila Anda berniat untuk melunasi mahar dan menunaikan semua hak-hak gadis tersebut yang merupakan kewajiban Anda, maka lanjutkanlah lamaran itu. Semoga Allah memberi pertolongan kepada Anda untuk menikah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.