Jawaban Ulama:
Jika salah seorang istri merelakan hak-haknya dan sebagai gantinya dia tetap menjadi istrinya serta keduanya telah sepakat, maka hal itu diperbolehkan, karena Saudah radhiyallahu ‘anha meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tetap menjadi istri beliau dan menghadiahkan giliran bermalamnya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabulkan permintaannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.