Saksi Dalam Pernikahan

23 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Permasalahan yang ditanyakan adalah seputar pernikahan, maksud saya adalah nikah tafwidh (tanpa menyebutkan mahar). Merupakan hal yang sudah diketahui secara umum bahwa dalam nikah ini mahar tidak disebutkan.

Maka apakah akad nikah cukup dengan kesepakatan wali perempuan dengan pihak suami yang merupakan rukun utama akad, tanpa adanya saksi, ataukah harus ada saksi?

Jawaban Ulama:

Dalam akad nikah, kesepakatan antara wali perempuan dengan lelaki yang melamarnya, tanpa adanya saksi ketika akad pernikahan, tidaklah cukup, walaupun telah berlangsung ijab dan qabul dari kedua belah pihak. Akad tersebut harus dihadiri oleh dua orang saksi yang adil. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

“Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil”

Di samping itu juga, karena sekadar kesepakatan antara wali perempuan dengan lelaki yang melamarnya dalam akad nikah, tanpa adanya dua saksi yang adil, akan dapat mengakibatkan perzinaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 5129