Jawaban Ulama:
Jika memang perkaranya sebagaimana disebutkan maka diperbolehkan bagi putra Anda untuk menikahi salah satu putri dari suami ibu Anda, yaitu putri dari istri keduanya, karena dia tidak termasuk ke dalam golongan perempuan yang diharamkan untuk dinikahi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.