Jawaban Ulama:
Apabila kenyataannya sesuai dengan yang disebutkan bahwa mereka berdua ketika menikah tidak tahu tentang hubungan kekerabatannya, maka mereka dimaafkan dan mereka berdua harus dipisahkan. Anak mereka dinisbatkan kepada mereka berdua karena ia hasil dari nikah yang mengandung syubhat (tidak diketahui halal atau haram).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.