Perempuan Meninggalkan Masa Berkabung Karena Tidak Mengetahui Hukumnya

21 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ibu saya sudah lama meninggal dunia. Ketika ayah saya meninggal, beliau tidak berkabung karena tidak mengetahui hukumnya. Apakah ada kewajiban yang harus dia tunaikan ataukah saya mesti melakukannya untuk mewakilinya?

Jawaban Ulama:

Tidak ada kewajiban atas ibu Anda karena dia tidak berkabung sepeninggal suaminya, dan dimaafkan karena ketidaktahuannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 12081