Mensyaratkan Kepada Suami Untuk Taat Hukum Islam

27 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya memiliki anak perempuan yang dilamar oleh saudara saya untuk anak laki-lakinya, dan saya menerima lamarannya dengan tiga syarat:
1. Rajin shalat berjamaah.
2. Tidak mencukur jenggot.
3. Tidak merokok.

Saya juga mensyaratkan hal itu kepada anaknya dan saya ingin menuliskan syarat-syarat itu dalam akad nikah. Namun saudara, ayah dan jamaah saya marah karenanya dengan mengatakan, “Jangan tulis syarat-syarat itu,” sebab mereka takut kalau-kalau anak saudara saya nanti melanggarnya.

Saya bersikeras dengan hal tersebut, sedangkan ayah saya tidak menganggap penting syarat-syarat itu. Bagaimana hukum masalah ini menurut pandangan syariat Islam yang suci? Berilah kami fatwa; semoga Allah memberi pahala dan senantiasa menjaga Anda.

Apakah saya tetap berpegang pada syarat-syarat itu, ataukah mengurungkannya untuk menyenangkan hati ayah, saudara dan jamaah saya? Apa pendapat Anda tentang hal itu? Wassalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban Ulama:

Anda bertindak benar dengan hal yang Anda syaratkan dalam akad nikah anak perempuan Anda, dan wajib atas diri suaminya untuk memenuhi syarat-syarat itu; sesuai hadis sahih yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

إن أحق الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج

“Syarat yang lebih harus kalian tepati adalah syarat pernikahan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 11867