Jawaban Ulama:
Pertama: Sang anak boleh menikah dengan saudara perempuan istri ayahnya, jika wanita tersebut bukan saudara perempuan ibunya, tapi saudara perempuan “madu” ibunya seperti yang diceritakan dalam pertanyaan. Sebab, hukum asalnya adalah boleh, dan tidak ada penghalang yang mengubah status hukum tersebut.
Kedua: Saudara perempuannya boleh merawat anak tersebut, namun dia tidak boleh mengadopsi anak itu. Selain itu, konsekuensi hukum sebagai seorang anak, seperti warisan dan yang lainnya, tidak dapat tercipta dengan metode adopsi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.