Jawaban Ulama:
Jika realitanya memang seperti yang disebutkan, maka lelaki itu boleh menikah dengan istri anak lelaki (menantu) istrinya dari suami yang lain, setelah suaminya meninggal dunia atau menceraikannya, meskipun ibu dari anak lelaki itu masih menjadi istrinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.