Menikahi Seorang Gadis Kemudian Menceraikannya Dengan Talak Sunah Sebelum Menggaulinya

12 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang lelaki menikahi seorang gadis kemudian menceraikannya dengan talak sunah sebelum menggaulinya dan ingin rujuk kembali, apakah hal itu dibolehkan?

Jawaban Ulama:

Karena lelaki tersebut menceraikan istrinya sebelum menggaulinya, berarti dia telah menceraikannya dengan talak bain. Dia tidak boleh rujuk kembali kepada istrinya kecuali dengan akad yang baru dan dengan mahar baru, setelah terpenuhi seluruh syarat dan rukun nikah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 157