Menikah Dengan Saudara Perempuan Dari Pamannya Dari Pihak Ayahnya Karena Ibunya Adalah Saudara Perempuannya Dari Ibunya Saja

25 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang laki-laki ingin menikah dengan saudara perempuan pamannya dari ayahnya, dan ibunya adalah saudara perempuan pamannya dari pihak ibu saja. Apakah pernikahan ini benar? Sebagai catatan bahwa pamannya (dari pihak ibu) kelak akan menjadi paman bagi anaknya.

Jawaban Ulama:

Jika ibu Anda adalah saudara perempuan dari paman Anda dari pihak ibu saja, maka Anda boleh menikahi saudara perempuan paman Anda yang dari pihak ayah saja, karena dia bukan termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 12902