Jawaban Ulama:
Pada dasarnya menghadiri undangan seorang Muslim hukumnya wajib apabila dia telah diundang secara langsung oleh orang yang mengundang selama tidak ada halangannya menurut pandangan agama, baik yang berkaitan dengan diri orang yang mengundang, orang yang diundang atau tempat pesta, berdasarkan banyak dalil yang menunjukkan hal itu. Sebaiknya Anda tidak terlambat untuk menghadiri undangan sahabat Anda hanya karena alasan-alasan yang Anda kemukakan tersebut. Namun, jika Anda meminta maaf kepadanya atau dia memaafkan, maka tidak menghadiri undangan tidaklah masalah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.