Menggugurkan Kehamilan Karena Takut Miskin

8 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika seorang wanita mengandung dengan usia kehamilan memasuki dua atau tiga bulan kemudian menggugurkan janinnya karena takut miskin, apakah itu dibolehkan, ataukah tidak?

Jawaban Ulama:

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, dimana dia menggugurkan janin karena takut miskin, maka itu termasuk dosa besar karena berprasangka buruk kepada Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 3710