Jawaban Ulama:
Dibolehkan menasabkan diri kepada kakek, sebab dia adalah juga ayah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Aku adalah seorang nabi, dan ini bukan dusta. Aku adalah anak Abdul Muththalib.”
Perlu diketahui bahwa Abdul Muththalib adalah kakeknya (Rasululullah), dan nama beliau yang sesungguhnya adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muththalib. Akan tetapi seorang Muslim diwajibkan untuk menasabkan dirinya secara langsung kepada bapaknya, agar tidak terjadi percampurbauran pada warisan dan hal-hal lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.