Menalak Istri Dengan Talak Satu Dan Rujuk Kembali Setelah Empat Hari

16 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang pria menalak istrinya yang bernama (H. S. M. Q.) dengan talak satu. Dia belum pernah menalak istrinya itu sebelumnya. Setelah empat hari dia rujuk kembali kepada istrinya dan mengangkat (H. N. S.) dari daerah ‘Auli Hamdan dan (M. A. Q.) sebagai saksi atas rujuknya itu.

Jawaban Ulama:

Karena pria yang bernama (H. S. H.) menalak istrinya (H. S.) dengan talak satu dan dia belum pernah menalak istrinya tersebut sebelumnya dan karena dia rujuk kembali pada masa `iddah dengan saksi yang telah disebutkan di atas, maka talak yang dijatuhkan itu sudah terhitung, tetapi dia boleh rujuk kembali selama masih dalam masa `iddah dan disaksikan oleh dua orang yang adil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 40