Jawaban Ulama:
Pertama, apa yang disebutkan dalam tiga paragraf pertama, yaitu meminta ganti rugi kepada orang yang melakukan ini dan itu, adalah praktik yang tidak diperbolehkan karena itu termasuk hukuman denda harta terhadap orang yang tidak memilikinya secara syar’i. Namun, hendaklah perkara tersebut diselesaikan secara hukum sehingga ganti rugi tersebut seharusnya dihapus.
Kedua, Barangsiapa menjumpai orang yang membawa kamera, baik itu wanita maupun laki-laki, maka dia wajib mengingkari dan melarangnya karena fotografi hukumnya haram, apalagi bagi wanita, karena hal itu menimbulkan fitnah, menampakkan aurat, dan dapat dimanfaatkan dalam hal yang tidak diridai Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.