Jawaban Ulama:
Haram memisahkan istri dari suaminya karena terdapat dalil-dalil yang melarang hal tersebut. Pelakunya berdosa dan dihukumi fasik (berbuat maksiat) karena telah melakukan perbuatan keji.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.