Jawaban Ulama:
Seorang suami tidak diwajibkan memberi sejumlah uang kepada istri pertama jika ingin berpoligami dan tidak boleh dipaksa untuk melakukan hal tersebut. Akan tetapi yang demikian itu merupakan suatu bentuk penghormatan yang bertujuan untuk menyenangkan hati istri pertama dan menjaga hubungan di antara keduanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.