Jawaban Ulama:
Jika masalahnya sebagaimana yang disebutkan maka keluarnya darah setelah operasi tidak dianggap haid, karena sebab keluarnya jelas sebagai darah penyakit, maka darah itu dianggap darah rusak dan berhentinya setelah itu tidak anggap suci.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.