Jawaban Ulama:
Selama dia (suami) menyetujui syarat yang ditetapkan oleh keluarga istri, yaitu jika dia rujuk kembali kepada istri pertama akan jatuh talak pada putri mereka, maka jatuh talak pada istri keduanya jika dia rujuk kembali kepada istri pertamanya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Kaum Muslimin itu terikat pada syarat-syarat yang mereka sepakati.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.