Jawaban Ulama:
Jika faktanya memang seperti yang disebutkan, maka putri Anda memiliki hak khiar (memilih), dan akad tersebut tidak mengikatnya; karena laki-laki itu dan orang yang memujinya telah menipunya. Semua yang diberikan laki-laki itu dikembalikan lagi kepadanya. Ini jika laki-laki tersebut seorang muslim.
Namun jika dia memiliki sifat yang termasuk kategori pembatal keislaman, maka akad tersebut batal; karena akad semacam ini melanggar syariat Allah `Azza wa Jalla sebab Allah Subhanahu wa Ta`ala mengharamkan seorang muslimah menikah dengan laki-laki kafir, dalam firmann-Nya `Azza wa Jalla,
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221)
Dan firman-Nya Ta`ala dalam Surah Al-Mumtahanah,
“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Harta yang telah diberikan laki-laki itu dikembalikan lagi kepadanya sebagaimana halnya tadi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.