Jawaban Ulama:
Jika suami ingin berpoligami maka tidak wajib bagi dia membayar apa yang disebut dengan “wisa`” yaitu membayar mahar kepada istri pertama seperti mahar yang diberikan kepada istri kedua. Namun jika dia ingin berbuat baik kepada istri pertama dan memberi sesuatu untuk menyenangkan hatinya maka hal itu dibolehkan dan termasuk berbuat baik kepada istri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.