Jika Suami Berkata Kepada Istrinya, “Tutuplah Wajahmu Dan Sampaikan Kepada Keluargamu Agar Mengambil Barang-barangmu”, Ini Adalah Sindiran Untuk Talak

13 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Terjadi salah faham antara seorang suami dengan istrinya. Setelah itu dia berkata kepada istrinya, “Aku akan mengirim berkas-berkasmu kepada orang tuamu dan tutuplah wajahmu. Lalu sampaikan kepada keluargamu agar mengambil barang-barangmu.”

Menurutnya, dia mengatakan hal itu tanpa tujuan apa-apa. Dia juga tidak mengirim berkas-berkas istrinya kepada keluarganya. Dia mengatakan hal itu hanya untuk menakut-nakutinya. Dia bertanya, apakah yang dia katakan kepada istrinya tersebut mempunyai konsekuensi hukum?

Jawaban Ulama:

Ucapan lelaki tersebut kepada istrinya, “Tutuplah wajahmu dan sampaikan kepada keluargamu agar mengambil barang-barangmu”, merupakan sindiran lembut dari talak. Hanya saja kata-kata sebelumnya, yaitu, “Aku akan mengirim berkas-berkasmu kepada keluargamu”, serta kata-kata setelahnya, yaitu, “Sampaikan kepada keluargamu agar mengambil barang-barangmu”, keduanya menunjukkan tujuan dari kata-katanya, “Tutuplah wajahmu”, yaitu talak. Dengan demikian, maka ucapannya tersebut terhitung talak satu.

Apabila talaknya ini bukan yang ketiga, maka dia boleh merujuk istrinya kembali selama masih dalam masa idah. Jika dia ingin kembali lagi setelah selesai masa idah, maka mantan istrinya tersebut tidak halal baginya kecuali dengan akad dan mahar yang baru, serta harus dengan persetujuan dari perempuan tersebut. Adapun jika talaknya tersebut adalah yang ketiga, maka mantan istrinya tersebut tidak halal baginya kecuali setelah dia menikah lagi dengan lelaki lain dengan keinginan benar-benar untuk menikah, bukan sekedar untuk membuatnya halal bagi mantan suaminya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 304