Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan dan Anda tidak berniat untuk mencerainya, maka kata-kata Anda tersebut tidak terhitung sebagai cerai karena secara hukum asal sesuatu yang telah berlaku tetap berlaku, hingga terdapat sesuatu yang mengalihkannya dari hukum asal tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.