Jika Seseorang Bersumpah Untuk Tidak Menggauli Istrinya

16 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah seseorang boleh bersumpah kepada istrinya untuk tidak berhubungan badan dengannya, apapun yang terjadi? Dia bersumpah demikian tetapi kemudian kembali menggauli istrinya, sekarang apakah hal itu boleh dilakukan atau tidak?

Jawaban Ulama:

Orang Muslim tidak boleh bersumpah untuk tidak menggauli istrinya. Jika dia melakukannya, maka hendaklah dia diberi tenggang waktu selama empat bulan. Jika dia membatalkan sumpahnya dan menggauli istrinya, maka dia telah kembali (kepada istrinya). Jika dia tidak mau kembali, maka mereka bisa dipisahkan oleh hakim agama. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (226) وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya (bersumpah untuk tidak menggaulinya) diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(226) Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 226-227)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 10298