Jawaban Ulama:
Seorang wanita boleh memberitahukan keinginannya kepada wali untuk menikah. Demikian halnya bagi wali, tidak masalah jika dia menawarkan putrinya kepada orang yang dianggap saleh, membawa kebaikan, dan menjaga amanah. Wali hendaknya menggunakan cara penyampaian yang baik dalam menawarkan putrinya.
Di antara dalil yang memperkuat kebolehan ini adalah keterangan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu menawarkan putrinya, Hafshah setelah dia bercerai dengan suaminya kepada Abu Bakar dan Utsman radhiyallahu `anhum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.