Jawaban Ulama:
Seorang pria kafir ketika memeluk agama Islam bersama istrinya, maka mereka tidak diminta untuk memperbarui akad nikahnya, baik sebelumnya mereka beragama Nasrani maupun agama lainnya. Akad nikah mereka saat Jahiliyah itu diakui oleh agama Islam.
Hal itu berdasarkan fakta bahwa dulu orang kafir yang memeluk Islam bersama isteri-isteri mereka di zaman Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tidak diminta untuk memperbarui akad nikahnya. Dan jika keislamannya sudah bagus, maka tidak mengapa salat sebagai makmum di belakangnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.