Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya memang seperti yang telah disebutkan, maka pengantin pria wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad nikah yang sesuai dengan syariat. Hal itu demi menjalankan firman Allah Subanahu wa Ta’ala,
” Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maa-idah: 1)
Dan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash Shalatu wa as-Salam,
“Sesungguhnya syarat yang paling layak untuk dipenuhi adalah syarat yang menjadikan kalian halal untuk berhubungan badan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.