Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka ia boleh memberikan jawaban yang tidak menimbulkan prasangka atau tanpa khalwat dengan tetap menggunakan sekat sesuai syariat. Ia boleh pergi ke dokter laki-laki jika ia memerlukannya sementara ia tidak menemukan dokter perempuan untuk memeriksa dirinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.