Jika Istri Meninggal Dan Suami Ingin Menikahi Saudari Istrinya, Apakah Harus Menunggu Hingga Selesai Masa Idah?

20 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika seorang lelaki ditinggal mati oleh istrinya dan ingin menikahi saudara perempuan istrinya, maka apakah lelaki itu harus menunggu masa idah seperti wanita? Saya mohon beri fatwa dalam masalah ini. Apakah suami harus menunggu selama masa idah atau tidak?

Jawaban Ulama:

Seseorang yang istrinya meninggal dunia dan ingin menikahi saudara perempuan istrinya tidak harus menunggu masa idah seperti yang berlaku bagi wanita. Karena idah tidak diperlukan bagi laki-laki.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah