Jawaban Ulama:
Berlaku adil di antara sesama istri adalah wajib dalam hal yang mampu dilakukan suami seperti nafkah, tempat tinggal, pakaian dan bermalam. Adapun perihal di luar kemampuan suami seperti rasa cinta dan kecondongan hati kepada salah satu istri maka hal itu tidak ada dosa baginya. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS. An-Nisaa’: 129)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala membagi hak kepada istri-istri beliau, beliau bersabda,
“Ya Allah, ini adalah bagianku dari apa yang aku miliki, maka jangan cela aku akan apa yang Engkau miliki namun tidak aku miliki.”
Adapun perihal bepergian hendaklah suami mengadakan undian sesama istrinya. Yang namanya keluar dialah yang berhak pergi bersamanya sebagaimana yang dilakukan Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak mengganti bermalam di rumah istri yang lain, namun beliau membagi hak-hak mereka ketika tidak dalam bepergian. Bepergian untuk haji dan umrah seperti bepergian yang lainnya harus melalui undian.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.