Jika Berniat Talak Namun Tidak Mengucapkannya Maka Tidak Dianggap Talak

11 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Sempat terjadi perselisihan antara seorang suami dan istrinya. Lalu, dia berkata kepada istrinya: “Kalau seperti itu, maka engkau akan terkena talak”. Nah, dia bertanya: “Apa konsekuensi dari kata-katanya?”.

Jawaban Ulama:

Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan oleh penanya, bahwasanya setelah berselisih dia berkata kepada istrinya: “Kalau seperti itu, maka engkau akan terkena talak” dan dia tidak berkata kecuali itu saja, maka kata-katanya tersebut tidak dianggap talak, karena ia hanya sebagai janji talak saja. Apabila setelah itu dia menalaknya maka jatuhlah talak, dan apabila tidak maka tidak ada pengaruh apapun atas ikatan pernikahannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 326