Jawaban Ulama:
Setiap pasangan suami-istri wajib bertakwa kepada Allah `Azza wa Jalla, menjalankan kewajiban masing-masing terhadap pasangannya, menggauli pasangan dengan baik, dan memuliakan kerabat pasangannya sehingga tercipta keharmonisan dan keutuhan rumah tangga. Allah Ta`ala berfirman,
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisaa’: 19)
Allah Jalla Sya’nuh juga berfirman,
“aum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisaa’: 34)
Firman Allah Ta`ala, “Wanita yang taat (qanitat)”, Ibnu Abbas dan yang lainnya berkata, “Maksudnya adalah istri-istri yang taat kepada suami mereka.” Sedangkan firman Allah di awal ayat,
” Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita” (QS. AN-Nisaa’: 34)
Ibnu Katsir Rahimahullah telah menyebutkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu `Anhuma bahwa dia berkata, “Maksudnya adalah pemimpin atas diri mereka.” Artinya, mereka harus mentaati suaminya dalam hal-hal yang diperintahkan Allah untuk ditaati. Dan di antara bentuk ketaatan terhadap suami adalah berbuat baik terhadap keluarganya dan menjaga hartanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.