Jawaban Ulama:
Jika masalahnya seperti yang telah disebutkan, maka separuh mahar yang belum dibayar adalah kewajiban suami karena mereka telah melakukan hubungan badan. Itu tergolong utang yang harus dibayar kepada istri. Karena utang itu belum dibayar semasa hidupnya, maka keluarga yang ditinggal wajib membayarkannya kepada istri, sebelum harta-harta yang diperolehnya –baik dari diyat kecelakaan atau peninggalan lainnya itu dibagikan kepada yang berhak menerimanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.