Jawaban Ulama:
Pertama, di dalam syariat Islam tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa seorang istri berkewajiban untuk membantu ibu suaminya, kecuali sebatas untuk berbuat baik dan sesuai dengan kemampuan. Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan baik dengan keluarga suaminya dan berbuat baik dengan cara yang semestinya.
Kedua, jika istri Anda tidak mau pulang ke Suriah untuk membantu ibu Anda karena takut terkena dampak dari peristiwa dan bahaya yang melanda daerah ibu Anda, mengingat situasi di sana sekarang ini sedang gawat, maka dia dapat dimaklumi. Anda tidak berdosa karena istri Anda tidak mau pergi ke Suriah, meskipun ibu Anda marah.
Anda harus berbuat baik kepada ibu Anda tanpa harus mengirim istri Anda ke suriah dengan cara yang dapat Anda lakukan, misalnya dengan cara mendatangkan ibu Anda untuk hidup bersama Anda, mengirimkan uang untuk menyewa orang yang membantunya, atau dengan cara lain yang dapat Anda lakukan. Wallahul Musta`an (Hanya Allah, Dzat yang patut dimintai pertolongan).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.