Jawaban Ulama:
Bersegera menikah bagi seorang pemuda adalah sunah jika dia mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga dan dapat saling memenuhi hak-hak pasangannya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Wahai sekalian pemuda, siapa pun di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah. Sebab, itu lebih menundukkan pandangan dan amat menjaga kemaluan. Namun, siapa pun yang belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa karena dapat menjadi penjaga baginya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.