Jawaban Ulama:
Anda tidak berdosa atas perbuatan Anda menyusu kepada istri Anda pada saat bercumbu dan berhubungan intim. Hal tersebut tidak menimbulkan konsekuensi apa-apa dalam kehidupan suami istri. Anda tidak dikenai satu kewajiban apapun karena melakukan perbuatan tadi; karena hal tersebut mubah (boleh) Anda lakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.