Hukum lelaki Yang lemah Syahwat Menikah

29 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya ingin menikah untuk menyempurnakan agama saya akan tetapi saya merasa bahwa saya tidak sanggup melakukan jimak sebagaimana mestinya. Apakah nasehat Anda kepada saya?

Jawaban Ulama:

Kami menasehati Anda untuk menikah, semoga Allah membantu Anda dan memberikan kepada Anda kekuatan sesuai yang diharapkan. Jika berhasil maka itulah keberuntungan Anda, dan bila tidak berhasil maka Anda berhak menceraikannya kecuali jika dia rela menerima keadaan Anda dan hidup bersama Anda.

Dan jika Anda mengetahui bahwa Anda benar-benar lemah secara total maka hendaklah Anda memberitahu tunangan Anda akan hal itu. Jika dia menerima maka alhamdulillah. Jika tidak, maka Anda pun tidak layak untuk mengelabuinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 8497