Hukum Kawin Kontrak Menurut Islam

28 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum kawin kontrak menurut Islam?

Jawaban Ulama:

Kawin kontrak adalah nikah mut’ah, dan jenis pernikahan ini batil menurut ijmak Ahlussunnah wal Jamaah. Hukum bolehnya nikah mut`ah telah dimansukh (dihapus) berdasarkan hadis sahih yang melarangnya.

Orang yang melakukan pernikahan dengan hukum yang sudah dihapus, pernikahannya itu batil. Hubungan suami-istri hasil dari pernikahan ini dianggap zina dan bagi pelakunya dihukum sesuai dengan hukum zina apabila dia mengetahui batilnya pernikahan ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 15952