Jawaban Ulama:
Jika seorang perempuan masuk Islam sementara dia merupakan istri dari lelaki non-muslim, maka dia diharamkan untuk hidup bersamanya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Anda harus memberitahukan kepadanya bahwa sejak dia masuk Islam, maka masa iddah berlaku untuknya. Jika suaminya masuk Islam ketika dia masih dalam masa iddah, maka dia dikembalikan kepada suaminya.
Namun jika iddahnya telah selesai sementara suaminya belum masuk Islam, maka dia dianggap telah bercerai dari suaminya dan menjadi halal bagi laki-laki lain yang ingin menikahinya. Allah akan memberikan jalan kemudahan baginya sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. Ath-Thalaaq: 2-3)
Inilah hukum syariat yang harus dilaksanakan dan dijelaskan kepadanya, tanpa perlu khawatir dia akan kembali kepada kekafiran.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.