Jawaban Ulama:
Tidak mengapa dalam hal itu, karena sudah diketahui bahwa itu merupakan bagian dari maskawin akan tetapi keduanya sepakat untuk menundanya demi tercapainya kebaikan tersebut, di antaranya bisa untuk menghindari terjadinya talak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.