Jawaban Ulama:
Tindakan ayah Anda mengawinkan saudara perempuannya dengan seseorang, dengan catatan orang tersebut mengawinkan Anda dengan anak perempuannya, tanpa ada mahar untuk pengantin perempuan adalah haram dan nikah itu disebut nikah syighar.
Masalah tersebut harus diangkat ke hadapan hakim agar membatalkan perkawinan tersebut dan memutuskan apa yang layak diterima oleh masing-masing istri karena telah digauli.
Apabila hal itu sudah dilakukan, maka masing-masing istri tersebut statusnya tidak tidak lagi ditinggalkan, tetapi masing-masingnya berhak untuk menikah dengan laki-laki yang disukainya yang bukan mahramnya.
Adapun syarat yang telah disepakati pada akad nikah bahwa perempuan yang cocok dengan suaminya akan bertahan dengan suaminya dan yang tidak cocok dengan suaminya maka walinya harus membayar sejumlah uang sebagai denda dari ketidakcocokannya adalah syarat batil.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.