Jawaban Ulama:
Jika realitanya memang seperti yang diceritakan, maka anak laki-laki Anda boleh menikah dengan anak perempuan itu. Posisi Anda yang sekarang menjadi wakil (wali) atau yang membesarkan anak itu, tidak mempengaruhi kebolehan pernikahan di antara keduanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.