Apakah Sah Suatu Akad Pernikahan Apabila Sebagian Maskawinnya Haram

31 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika seseorang dinikahkan oleh bapaknya, sementara sebagian dari maskawinnya adalah haram yakni misalnya hasil curian, apakah batal akad ini? Yang membayar mahar ini adalah bapak orang ini.

Jawaban Ulama:

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka akad nikahnya sah, dan wajib atas orang yang mencuri harta atau merampasnya misalnya untuk mengembalikan penggantinya kepada yang dicuri atau kepada ahli warisnya, disertai dengan tobat yang benar dan beristighfar semoga Allah menerima tobatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 9416