Jawaban Ulama:
Jika perkaranya sebagaimana yang disebutkan maka Anda boleh menikah dengan gadis pertama jika rukun dan syarat menikah telah terpenuhi. Kejadian berciuman tidak menghalangi Anda untuk menikahinya.
Namun, ketaatan Anda kepada ayah Anda dalam menikah dengan gadis kedua merupakan tanda bakti dan sikap baik kepada kedua orang tua serta menyambung ikatan silaturahmi dengan kerabat-kerabat Anda jika gadis itu adalah gadis yang salehah.
Perlu diketahui bahwa apa yang Anda lakukan bersama gadis itu adalah perbuatan haram dan Anda harus bertaubat dan beristigfar karenanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.