Apakah Anak Mengikuti Suaminya Bila Istrinya Melahirkan Pada Usia Enam Bulan

18 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukumnya jika seorang lelaki menikah dan setelah enam bulan kemudian istrinya melahirkan anak, apakah anak itu termasuk anak dari ayahnya atau bukan? Demikian juga istri tersebut termasuk dari orang-orang yang jujur yang paling baik, apakah anak itu termasuk anak dari ayahnya atau bukan?

Jawaban Ulama:

Jika seorang istri melahirkan pada usia hamil enam bulan atau lebih setelah bercampur dengan suaminya, maka anak tersebut merupakan anak dari suami, karena minimal usia kehamilan adalah enam bulan, berdasarkan firman Allah Ta`ala,

وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا

“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaaf: 15)

Dan juga firman-Nya,

وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ

“Dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14)

Apabila ia disapih dalam dua tahun yaitu dua puluh empat bulan maka waktu untuk hamil adalah enam bulan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 8576