Jawaban Ulama:
Pertama, seorang anak tetap wajib memenuhi kebutuhan hidup ibunya yang kafir. Dengan demikian, dia harus menemaninya dengan baik, berbakti, dan menyambung silaturahim semampunya. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)
“Ada pula sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Asma’ radhiyallahu ‘anha, ketika dia bertanya tentang ibunya yang berkunjung saat masih musyrik, “Apakah aku harus menyambung hubungan dengannya?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Sambunglah hubungan dengan ibumu.”
Kedua, apabila suami masuk Islam, kemudian istrinya juga masuk Islam, maka keduanya tetap dalam ikatan pernikahan yang lama dan tidak perlu mempernbarui akad nikah mereka.
Ketiga, apabila istri tidak mau masuk Islam, maka suami boleh terus mempertahankan pernikahan dengannya, karena secara hukum asal seorang muslim boleh menikah dengan perempuan Kitabiyah (Nasrani atau Yahudi) yang menjaga kehormatannya.
Keempat, adapun anak-anak, maka mereka harus mengikuti orang tua mereka yang agamanya lebih baik (Islam). Artinya, apabila salah satu dari suami istri masuk Islam, maka status seluruh anak mereka yang belum baligh adalah muslim, karena anak kecil mengikuti orang tua yang agamanya lebih baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.