Jawaban Ulama:
Jika istri meninggal, maka suami boleh menikah kapan saja. Keterangan yang Anda kutip dari mereka itu tidak ada dasarnya, bahkan itu adalah pendapat yang batil.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.