Apabila Berpikir Menalak Istri, Apakah Istri Tertalak?

16 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika seorang suami berpikir menalak istrinya, apakah sang istri langsung haram baginya hanya karena terfikir tanpa disertai niat untuk melakukannya?

Jawaban Ulama:

Sekedar berfikir atau berniat menalak tanpa disertai ucapan tidak menyebabkan seorang istri haram atau talak telah jatuh. Dalilnya adalah hadis yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim di dalam kitab Sahih mereka, jilid 7 halaman 225, dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya ia bersabda,

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم

“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan hati di dalam diri umatku selama dia tidak melakukan atau mengucapkannya.” (Muttafaqun `Alaih)

Ini merupakan lafal Bukhari. Namun, jika seorang suami mengucapkan atau menuliskan talak atas istrinya, maka talak tersebut telah jatuh meskipun hanya bercanda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19307